`

Kriteria Masjid Ramah Lingkungan

Oleh: Saiful Hadi (*) Ulama terdahulu dalam menulis kitab-kitab fiqih menyusun sistematika dalam karyanya menjadi empat pokok pembahasan ut...


Oleh: Saiful Hadi (*)

Ulama terdahulu dalam menulis kitab-kitab fiqih menyusun sistematika dalam karyanya menjadi empat pokok pembahasan utama, yaitu mengenai ibadah, muamalah, munakahat dan jinayat. Dan sering kita dapati pada kitab klasik, pembahasan pertama dalam masalah ibadah umumnya dimulai dengan mengupas bab thaharah. Bab ini dirasa amat penting karena erat sekali hubungannya dengan shalat yang merupakan rukun islam kedua.

Selain itu, dengan adanya bab ini menunjukkan betapa islam sangat menjujung tinggi nilai-nilai kebersihan, ada banyak hadist Rasulullah yang membahas tentang hal tersebut, dan bahkan kebersihan itu sendiri merupakan salah satu cabang dari keimanan.

Konsep Daur Ulang Air

Dalam pembahasan fiqih mazhab syafie, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Ghayah wa Taqrib karya Imam Abu Sujak, disebutkan bahwa secara kualitas air terbagi menjadi empat macam, yaitu, air mutlaq, mustakmal, musyammas, dan mutanajis. Dari empat macam jenis air tersebut, hanya air mutlaq saja yang boleh digunakan untuk bersuci, sementara air mustakmal biarpun statusnya masih suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Air Mustakmal didefinisikan sebagai  air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan hadats kecil maupun besar. Air tersebut masih dianggap suci namun kehilangan kemampuan untuk mensucikan, biarpun begitu masih boleh dipakai untuk keperluan lain seperti untuk dijadikan air minum.

Para ulama menjelaskan, air mustakmal jika dikumpulkan pada suatu tempat sehingga volumenya menjadi 2 kullah, maka air tersebut statusnya kembali menjadi air yang mutlaq sehingga bisa kembali digunakan untuk bersuci. Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh wa Adilatu, air 2 kullah jika dikonversi dalam satuan modern setara dengan 270 liter. 

Beranjak dari konsep tersebut, penggunaan air akan sangat efisien karena dapat didaur ulang. Dan tentu saja ketika dapat didaur ulang akan sangat menghemat pengunaan air. Sementara ditempat-tempat ibadah, baik mesjid maupun musallah, air terbuang begitu saja setelah dipakai untuk berwudhu. Padahal jika mengacu pada konsep air mustakmal tadi maka sangat menghemat penggunaan air.

Kenyataan ini  sebenarnya juga tidak terlepas dari desain tempat wudhu yang memang belum terintegrasi dengan sarana daur ulang air, sehingga air bekas wudhu menjadi terbuang sia-sia.

Masjid Ramah Lingkungan

Desain mesjid masa depan sudah seharusnya tidak sekedar fokus pada keindahan bentuk saja, akan tetapi juga memperioritaskan sarana thaharah agar tercipta sarana sanitasi yang suci dan bersih sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sebab kesucian adalah syarat utama terhadap sah atau tidaknya ibadah shalat, dan shalat merupakan ibadah yang paling utama.

Supaya dapat tercapai maksud tersebut, tentu saja seorang arsitek tidak hanya dituntut agar paham dalam hal desain, namun juga harus punya pemahaman tentang masalah fiqih, atau setidak-tidaknya berkonsultasi dengan yang berkompeten dibidangnya.

Selain itu masjid haruslah ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu orang tua maupun muda, yang sehat serta sebaliknya, sehingga masjid benar-benarnya menjadi rumah yang nyaman bagi setiap muslim. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:

Ù‚َالَ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ: {المَسْجِدُ بَÙŠْتُ ÙƒُÙ„ِّ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ٍ}
Nabi saw. bersabda, “Masjid adalah rumahnya setiap mukmin.” [1]


[1] Tanqihul Qaul Al-Hadist, Syaikh Nawawi Al-Bantani

(*) Ceo Tukanggambar.com

Tulisan ini juga sudah pernah tayang pada Serambi Indonesia

Nama

Artikel,56,Desain,57,Gedung,5,Masjid,16,Rumah,22,Video,21,
ltr
item
Tukang Gambar: Kriteria Masjid Ramah Lingkungan
Kriteria Masjid Ramah Lingkungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbbEU9-izsI1W1z_RszijkJEfDjQdehZRsEv4GxCKWiiMMNpHgCnBebcO_lOQuj4vckjBRuj9wyIGBpA-roHhNxMYG_d4FeOAtREJz0m6KMaP8HE5Hjt4nXR1jc_PsLtMP3QXZMPSIOvqco5BqzPwbN1MDCu523jsM1Qvwpu8iaYc7cJA_nrwMYNfe/s16000/COVER.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbbEU9-izsI1W1z_RszijkJEfDjQdehZRsEv4GxCKWiiMMNpHgCnBebcO_lOQuj4vckjBRuj9wyIGBpA-roHhNxMYG_d4FeOAtREJz0m6KMaP8HE5Hjt4nXR1jc_PsLtMP3QXZMPSIOvqco5BqzPwbN1MDCu523jsM1Qvwpu8iaYc7cJA_nrwMYNfe/s72-c/COVER.jpg
Tukang Gambar
https://www.tukanggambar.com/2022/12/kriteria-masjid-ramah-lingkungan.html
https://www.tukanggambar.com/
https://www.tukanggambar.com/
https://www.tukanggambar.com/2022/12/kriteria-masjid-ramah-lingkungan.html
true
7513424967823817578
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content